Perpres tersebut menjelaskan pula jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah. Khususnya jika terdapat kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan hari kerja dalam Perpres tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian. Khususnya mereka yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.
Aturan ini tidak berlaku bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri yang aturannya ditetapkan Kapolri. Begitu pula pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







