Polri Limpahkan Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur ke Jaksa

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri melimpahkan berkas 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Jumat (8/3/2024) hari ini. Mereka menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 menyusul laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, para tersangka telah mendatangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan kesehatan.

“Pada hari ini Jumat, 8 Maret 2024, ketujuh tersangka tersebut telah datang ke Bareskrim Polri selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.

Pelimpahan ini, seperti dikutip Wartabanjar.Com, merupakan tahap II, yang dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.