WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, terhadap Connie Rahakundini Bakrie. Penyidik telah meminta keterangan Rosan sebagai pelapor dalam kasus itu.
“Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi. Artinya, dalam tahap penyelidikan, dimana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Februari 2024 yang lalu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan seperti dikutip Wartabanjar.com dari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi hasil penyelidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya juga akan dilakukan.
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut.
“Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, diantaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli. Dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi,” terangnya.
Sperti diketahui, Rosan Roeslani melaporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.





