Demikian juga pertimbangan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan respon masyarakat yang positif menjadi faktor dihentikannya penuntutan.
“Selanjutnya, Bapak Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” pungkas Ketut. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







