WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Di tengah isu Hak Angket yang dilontarkannya pascapemungutan suara Pilpres 2024, Capres 03 Ganjar Pranowo justru diterpa isu tak sedap.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu, dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ganjar dilaporkan atas dugaan korupsi dan gratifikasi di Bank Jateng.
“IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada para kreditur Bank Jateng,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Kadis PUPR Kalsel Ingin Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi Ditingkatkan
Sugeng mengendus adanya cashback yang perkiraannya sekitar 16% dari premi. Dia menyebut, 16% cashback itu dialokasikan ke sejumlah pihak.
Dijelaskan lebih lanjut, 5% untuk operasional Bank Jateng baik di pusat maupun daerah atau cabang; 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.
“Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tutur Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2014-2023. Dia menyebut nilai korupsinya menyentuh angka fantastis.
“Kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar, untuk yang 5,5% itu,” ujar Sugeng.
Sugeng membeberkan, mengingat penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, dia menduga ada dugaan pidana yang telah terjadi.