Terlibat Jaringan Gembong Asal Kalsel Fredy Pratama, Kasat Narkoba Polres Lampung Divonis Pidana Mati

WARTABANJAR.COM, BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami.

Andri yang kini telah dipecat dari kesatuan Polri, diseret meje hijau atas kasus peredaran narkotika terkait dengan jaringan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba asal Kalimantan Selatan yang kini diduga berada di Thailand.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

“Kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Andre Gustami. Tidak ada faktor yang meringankan hukuman,” ujar Lingga.

Baca juga: Gus Syamsudin Plin-plan Soal Lokasi Pembuatan Video ‘Aliran Sesat’ Bolehkan Bertukar Pasangan

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain: kurangnya dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika, pengkhianatan terhadap institusi Polri sebagai anggota kepolisian, eksploitasi terhadap orang lain demi keuntungan finansial, serta jumlah narkotika yang berhasil diselundupkan yang sangat besar.