WARTABANJAR.COM, JAMBI – Wali Kota Sungai Penuh, Ahmad Zubir dilaporkan ke Polda Jambi, Kamis (29/2/2024).
Tidak hanya Wali Kota Ahmad Zubir, sejumlah oran terdekatnya juga termasuk pihak yang dilaporkan.
Laporan ini disampaikan empat aktivis dari Kerinci-Sungaipenuh, Jambi.
Ahmad Zubir dan kroninya dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelapor, yang terdiri dari Zoni Irawan, Agustiar Gafar, Khumaini, dan Nida, seorang aktivis perempuan, menyatakan telah mengajukan laporan formal terhadap Ahmadi Zubir dan kumpulan individu yang diklaim sebagai kroni-kroninya.
“Kami, Zoni Irawan, Agustiar Gafar, Khumaini, dan Nida, secara resmi telah melaporkan Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, beserta kroninya terkait dengan dugaan TPPU ke Polda Jambi, sebagai bukti nyata dari tindakan kami,” ungkap Zoni Irawan, seraya menunjukkan dokumen laporan kepada media.
Menurut penjelasan Zoni, selain Ahmadi Zubir, laporan tersebut juga mencakup nama-nama lain seperti Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alfian; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Khalik Munawar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nina Pastian; Rucita, anak kandung Ahmadi Zubir; Adrizal Adnan, adik ipar Ahmadi; serta beberapa ajudan Walikota dan individu lain yang terlibat.
Zoni menambahkan bahwa dugaan TPPU senilai Rp. 15,7 miliar tersebut berkaitan dengan pembelian SPBU Kumun, yang dimiliki oleh Muradi Darmansyah. Ia menduga bahwa sumber dana untuk pembelian tersebut berasal dari praktek korupsi, termasuk dugaan jual beli jabatan dan penerimaan fee dari proyek-proyek tertentu.