Kasus SARA Singgung Jilbab, Jokowi Resmi Teken Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari DPD RI

Pada pokoknya, BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat terhadap Arya Wedakarna (AWK) berupa pemberhentian.

Bahkan sesuai dengan yang dibacakan I Made Mangku Pastika, AWK diberhentikan secara tetap.

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi