Selain itu, Majelis juga menilai, jawaban yang diberikan lembaga penyelenggara pemilu Banjar dalam sidang tidak meyakinkan DKPP.
Ketua Majelis membacakan putusan di sidang virtual terbuka tersebut dan menjatuhi kelima komisioner tersebut dengan sanksi peringatan.
“Pertama, mengabulkan pengaduan untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Muhammad Noor Aripin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banjar, teradu kedua Muhammad Ridho, teradu ketiga Rizky Wijaya Kusuma, teradu keempat Abdul Muthalib, dan teradu kelima Rusmilawati, selaku anggota KPU Kabupaten Banjar,” ujar Heddy Lugito seperti dikutip WARTABANJAR.COM.
Ketua Majelis DKPP RI juga menegaskan, putusan tersebut harus dilaksanakan paling lama 7 hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut. (nurul octaviani)
Editor:: Sidik Purwoko







