WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Lima Komisioner KPU Kabupaten Banjar terancam mendapat sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Keputusan tersebut berdasarkan sidang virtual yang dilaksanakan DKPP RI pada Rabu (28/2/2024) sore tadi.
Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito membacakan putusan perkara 138-PKE-DKPP/XII/2023 dan menjatuhi lima komisioner KPU Banjar sanksi peringatan atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebagai pihak teradu, para komisioner itu tidak dibenarkan dalam etika menerima kulkas sebagai doorprize saat pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 lalu.
Lima Komisioner itu terbukti melanggar pasal 8 Huruf B,D, G dan H peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca juga: Akun Ammar Zoni Berfollower 8,6 Juta Dijual, Ini Kata Instagram







