Umrah Backpacker Disorot DPR RI

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri (backpacker) dengan menggunakan visa turis.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menilai perlu perubahan regulasi untuk mengakomodir adanya kebijakan tersebut.

    Perubahan regulasi tersebut sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

    Adanya pelonggaran kebijakan tersebut, menurut HNW, masyarakat kini bisa melaksanakan umrah secara lebih mudah tapi juga tetap bertanggungjawab. Di sisi lain, upaya revisi UU 8/2019 itu sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.

    “Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah. Apalagi Pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan Haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan Umrah,” disampaikan Hidayat dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Senin (26/02/2024).

    Baca Juga

    KUA Akan Dijadikan Tempat Pernikahan Semua Agama 

    Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

    Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.

    Baca Juga :   Wakapolda Jatim Kini Dijabat Kombes Pasma Royce

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI