Dishub Kota Banjarmasin Ingatkan Tarif Parkir Naik 1 April

Kenaikan tarif parkir kendaraan berdasar pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak dan RetribusinDaerah Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Selain parkir sepeda motor dari Rp 2 ribu jadi Rp 3 ribu dan mobil Rp 3 ribu jadi Rp 5 ribu, jenis kendaraan lain juga mengalami kenaikan tarif.

Berikut tarif baru parkir kendaraan di Kota Banjarmasin :

1. Kendaraan Roda 2 Rp 3 ribu
2. Kendaraan Roda Bajaj, Kaisar, Tossa/Roda 3 dan sejenisnya Rp 3 ribu
3. Kendaraan Mobil Sedan, Mini Bus, Pick Up dan Kendaraan lainnya yang sejenis Rp 5 Ribu
4. Kendaraan Truck Mini dan Sejenisnya Rp 5 ribu
5. Kendaraan Truck dan Bus Rp 5 ribu
6. Kendaraan Truck Ukuran Berat Rp 8 ribu
7. Kendaraan Tempelan Rp 10 ribu

(atoe)

Editor Restu