Lahan Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Bakal Dilindungi Perda

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Lahan pertanian di Kabupaten Tanah Laut bakal dilindungi oleh peraturan daerah (Perda).

Perlindungan ini, terutama sekali dari ancaman alih fungsi seperti pembangunan perumahan, jalan, tol, gedung, perkantoran, dan infrastuktur.

Upaya perlindungan lahan pertanian ini, diimplementasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, H Dahnial Kifli saat rapat paripurna di Gedung DPRD Tala pada Kamis (22/2/2024).

Baca juga: 1.000 Pohon Bakal Hijaukan Waduk Benua Tengah Takisung

“Pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian seperti ini agar dapat terus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ucap Dahnial yang mendapat mandat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala pada forum terhormat itu.