WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Tabalong akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berdasarkan hasil keputusan KPU bersama Bawaslu setempat, PSU akan dilaksanakan pada 24 Februari di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH membenarkan bahwa akan dilakukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Belimbing Raya pada Tanggal 24 Pebruari 2024 nanti
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya koordinasi dari KPU Kabupaten Tabalong dan permintaan bantuan pengamanan dari KPU terkait Pemungutan Suara Ulang.
Dalam hal ini Polres Tabalong siap mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.







