WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk air minum dan limbah domestik tahun 2024 di Banjarmasin.
Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah menyampaikan bahwa pelaksanaan SPM merupakan amanat dari beberapa regulasi, seperti UUD 1945 dalam Pasal 33 tentang bumi dan air yang dikendalikan oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Untuk memastikan pemerintah dapat menerapkan dan memenuhi SPM, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang standar teknis SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat,” kata Yulianti, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, percepatan pencapaian SPM di daerah termasuk dalam pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar.
Baca Juga







