WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak enam warga Kota Banjarmasin diadili gara-gara membuang sampah tidak sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Ke-6 warga itu, diajukan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Waktu Pembuangan Sampah di Kota ini, di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis (22/2/2024).
Ke-6 warga diajukan ke sidang Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Mulyadi.
Baca juga: Satgas TMMD Kodim 1007/Banjarmasin Mulai Garap Jembatan di Sungai Lulut







