Tak Terima Ditegur Aduk Saos, Pemabuk Tusuk Paman Pentol dan Warga di Ratu Zaleha

Melihat itu, paman pentol menegur RU hingga terjadi cekcok mulut.

Lagi-lagi RU melakukan serangan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada paman pentol.

Akibatnya, paman pentol mengalami luka di dada sebelah kiri sehingga warga berdatangan dan melerai.

Oleh warga paman pentol kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin untuk dilakukan pengobatan.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial RU (47 tahun) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 11.00 Wita di Jl. Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Dalam penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan saat itu berupa 1 (satu) bilah sajam jenis pisau belati.

Pelaku terancam dengan Pasal 354 KUHP karena dengan sengaja melukai berat orang lain dan diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (ernawati)

Editor: Erna Djedi