Polres Banjarbaru Hentikan Kasus Laka Maut Fortuner vs Minibus, AJ Dipulangkan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Kasus kecelakaan Toyota Fortuner vs minibus terjadi di Kota Banjarbaru yang merenggut dua nyawa resmi dihentikan pihak kepolisian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP H Syahruji menyatakan, penyelidikan resmi dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : 07 / II / 2024 tertanggal 15 Februari 2024.
"Sesuai ketentuan undang-undang sistem peradilan pidana anak, maka dilakukan upaya diversi," ujar AKP Syahruji Selasa (20/2/2024) malam.
Upaya Diversi terhadap AJ, kini sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru. Penetapan Diversi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui surat nomor : 1/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjb, tertanggal 12 Februari 2024.
Diversi terhadap AJ (16) pengemudi fortuner yang masih di bawah umur tersebut berdasarkan Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin dengan nomor Reg Litmas : Lit.ABH / Bapas Bjm / I / 2024-10.1, tertanggal 30 Januari 2024.
"Dalam surat itu direkomendasikan bahwa AJ, si mendapatkan diversi dan dikembalikan ke rumahnya," jelas Syahruji lagi.
Saat ditanya apakah ada bentuk ganti rugi antara korban dan pelaku selama diversi, pihak kepolisian tidak bisa menyampaikan.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Aduk Saos, Pemabuk Tusuk Paman Pentol dan Warga di Ratu Zaleha
"Itu kesepakatan para pihak jadi tidak disampaikan oleh Kasat Lantas atau penyidik ke kami," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.
Dengan dasar SP3 tadi maka proses penyidikan kasus Laka di Ayani km 29 antara fortuner dan minibus BPD Tapin selesai serta status AJ (16) sebagai tersangka resmi dicabut.
Kilas balik, AJ (16) merupakan pengemudi mobil fortuner yang menabrak minibus rombongan BPD Tapin hingga terguling dan hancur di Jalan A Yani KM 29, tepatnya di U-Turn Mekatani pada Kamis (18/1/2024) subuh.
Akibatnya, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka sedangkan AJ (16) hanya mengalami syok.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran mobil yang dikemudikan AJ (16) memakai plat istimewa atau VIP yakni DA 12 IA.
Bahkan sempat muncul dugaan bahwa AJ (16) adalah anak seorang bos minyak asal Martapura namun hal ini tidak bisa diungkap oleh pihak kepolisian dengan alasan Undang-Undang Perlindungan Anak. (nurul octaviani)
(nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi