WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali memblokir entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Pada Januari 2023, Satgas Pasti berhasil memblokir 233 penyedia pinjol ilegal di aplikasi dan situs web, serta 78 konten penawaran pinpri.
“Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi,” tulis Satgas Pasti dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Satgas Pasti OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal
Editor: Yayu