Pengamat Connie Bakrie Dilaporkan TKN Prabowo-Gibran ke Bareskrim Polri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.

    Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di akun YouTube Kanal Anak Bangsa.

    Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani.

    “Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

    Baca juga: Pemilih Diminta untuk Periksa Surat Suara di Depan Petugas TPS

    Selanjutnya, Erdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

    “Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ucapnya.

    Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kemendagri Tegaskan Netralitas ASN, Ada 5 Provinsi Masuk Tingkat Rawan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI