2 Kecamatan di Kabupaten Banjar Masuk Daerah Rawan Pemilu

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kecamatan Karang Intan dan Martapura Kota Kabupaten Banjar dinyatakan daerah rawan pada Pemilu 2024 oleh Polres Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat menjelaskan alasan dua kecamatan tersebut dianggap sebagai daerah rawan pada Senin (12/1/2024).

“Kerawanan di Karang Intan dan Martapura karena ada lembaga permasyarakatan atau lapas yang merupakan TPS khusus,” ungkap AKBP M Ifan Hariyat usai Apel Serpas Pengamanan TPS Pemilu 2024.

Pola pengamanan di TPS khusus beragam tergantung tingkat kerawanannya. Dijelaskan Kapolres Banjar, jika tingkat kerawanan sangat tinggi maka penjagaan semakin ketat.

“Kalau daerah sangat rawan kita amankan dengan 2 personel polisi dan 2 linmas per TPS serta dilengkapi dengan tongkat polisi,” jelasnya lagi.

Baca Juga

Harga Beras Melambung, Satgas Pangan Polri Pantau Stok