Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Masa Perpanjangan SIM

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi memberikan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024. Kebijakan ini diberikan dua hari dari waktu libur nasional tersebut.

Seperti dikutip dari laman akun Twitter (X) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan pada tanggal 8-11 Februari 2024.

“Libur nasional Isra Mi’raj, Imlek, Cuti Bersama, pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu, 8, 9 dan 10 Februari 2024 pelayanan tutup,” tulis akun @TMCPoldaMetro seperti dilihat Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Biadab! Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Penajam Perkosa Jasad Ibu dan Anak Korbannya

Dalam unggahan yang sama, Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024.