Adapun bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 hingga 13 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode dispensasi tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.
Sementara, jika pemilik SIM tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







