Tak Taat Pajak, Bapenda dan Satpol PP Damkar Tanbu Turunkan 34 Baliho

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Sebanyak 34  reklame di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat Tanah Bumbu Kalsel ditertibkan. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Bapenda Tanbu) bersama Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu menertibkan reklame yang tidak taat pajak.

Penertiban reklame tidak taat pajak itu pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Penertiban reklame sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Tanbu Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga : Cara Beladiri Mengatasi Pegangan Tangan Posisi Duduk

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Bapenda, Bryan Ajisoko mengatakan, pelepasan reklame ini sangat beralasan. Mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif di sertai tiga kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut.