WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat pengendara kendaraan roda empat (Mpbil) kembali diingatkan terkait pemberlakuan ganjil genap (Gage) di wilayah hukum DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus membatasi kendaraan roda empat atau lebih dengan oeraturan tersebut.
Setelah weekend Sabtu-Minggu tidak diberlakukan, Senin (29/1/2023) ini aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.
Sebab, seperti yang kita ketahui, pada akhir pekan Sabtu dan Minggu aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pula saat tanggal merah dan hari libur nasional, tak ada aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.
Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (Gage).
Baca juga: Jalan ke IKN Putus Akibat Longsor, Sepaku-Samboja Macet Parah
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Dan terkait perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.