WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Praktik pungutan liar di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan isapan jempol.
Terbukti, untuk kasus ini KPK telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Saat ini, lanjut Alex, para pegawai KPK yang terlibat saat ini tengah menjalani sidang etik. Dia menyebut praktek pungli di Rutan KPK sudah lama sejak 2018 dan terstruktur.
Baca juga: EMTEK dan SCM Pegang Hak Siar Timnas Indonesia Selama 2024







