Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.
“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” urainya.
Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang mantan tahanan KPK.
Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan.
Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik, sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.
“Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







