Rutan KPK Digoyang Pungli Capai Rp6,1 Miliar, Libatkan Hampir Seratusan Pegawai

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menduga, pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK sangat besar hingga mencapai Rp6,1 miliar.

Hal ini dikatakan langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Menurutnya, penerimaan Pungli terjadi sangat bervariasi dengan angka sekitar Rp1 juta sampai Rp514 juta.

“Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp514 juta. Dan totalnya sekitar Rp6 miliar 148 juta,” kata Albertina di gedung ACLC KPK, Senin (15/1/2024).

Dengan demikian, Dewas akan menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK, Rabu (17/1/2024).

Dalam Sidang tersebut terdapat 93 pegawai KPK yang bakal diadili atas dugaan pelanggaran Pungli tersebut.

“Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya,” ungkapnya.

Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara. Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024.