WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polres Metro Bekasi Kota menangkap muncikari berinisial AT (52) dan D (18) atas kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun asal Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan AT dan D awalnya bekerjasama untuk merekrut korban. Saat itu, AT meminta D untuk memperdaya korban.
“Awalnya korban diajak berlibur ke Bali,” ujar Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah kontrakan milik AT di kawasan Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. Di tempat itu korban dipaksa untuk bekerja sebagai pelayan pria hidung belang.
“Korban bekerja di sana selama kurang lebih satu minggu, satu harinya korban bisa melayani dua sampai tiga orang,” ucapnya.







