BIPIH ini merupakan biaya yang telah ditetapkan untuk menunaikan Rukun Islam ke-5, adalah haji bagi yang mampu, adapun rukun bagi orang yang wajib haji adalah Islam, Baligh, Berakal, Sehat, Merdeka, dan Mampu finansial serta fisik atau istitha’ah.
“Dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” papar Fahrurazi. (MC Kalsel)
Baca Juga
Kapolri Sumbang 6 Sapi Jenis Limousin untuk Kegiatan Sekumpul
Editor Restu







