Oknum ASN di BNN Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

WARTABANJAR.COM, BEKASI – Setelah sempat dipertanyakan karena belum kunjung ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Bekasi Kota akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AF (42), ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN).

AF menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Pria yang bekerja sebagai ASN BNN ini ditahan usai diperiksa pada Jumat (5/1/2024).

“Iya, (pegawai BNN pelaku KDRT) sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dikutip pada Minggu (7/1/2023).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, pelaku AF diduga melakukan tindak KDRT lantaran kesal korban sekaligus istrinya itu berhutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

“Karena yang bayar pinjol ini si tersangka,” ucapnya.

Alasan lainnya, lanjut Firdaus, pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Selain itu tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.

“Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban,” tuturnya.