Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan, atas adanya dugaan temuan tersebut, pihaknua meminta agar bisa diperiksa kembali, untuk memeriksa kebenarannya.

“Jadi kita juga mennyampaikan ke BPKPAD agar diperiksa apakah memang ada penyalah gunaan dalam hal penyetoran pajak reklame,” ucap Yamin,” ucap Yamin.

“Karena ini bisa saja juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya, sehingga memang harus dicek kembali,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Yamin, kalau memang ada dugaan pemalsuan, kiranya bisa disingkronkan dengan pihak terkait.

“Apakah ini bisa diluruskan atau dimusyawarahkan, tapi kalau memang ini tidak bisa diselesaikan, maka dari pihak BPKPAD bisa membawa hal tersebut ke pihak yang berwajib,” kata Yamin.

“Artinya itu kalau bisa dicari jalan tengah dulu untuk mendongkrak PAD di Kota Banjarmasin,” tambahnya.

Ia juga berharap, agar seluruh perusahaan atau waiib pajak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan pajaknya. (Iqnatius)

Editor Restu