WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Pemeriksa Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, temukan adanya dugaan dokumen pajak reklame tahun 2023 yang dipalsukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, setelah adanya laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait berkas yang tidak sesuai ketentuan.
“Di penghujung tahun tadi, kami ada menerima laporan terkait dengan pajak reklame. Karena dari data yang kita lihat itu ternyata tidak sesuai dengan prosedur kita,” ungkap Edy, Rabu (3/1/2024)
“Dimana, dalam dokumen tersebut adanya ketidaksesuaian, mulai dari tanda tangan berkas yang bukan tanda tangan saya, lalu nama BPKPAD yang di dalam dokumen itu masih tertulis Bakeuda,” lanjutnya.
Baca Juga
Kisah Yadi Sembako Mimpi Bertemu Abah Guru Sekumpul
Selain itu, lampiran yang menunjukkan jumlah setoran pajak ke Bank yang ternyata fiktif, usai dicek ternyata uangnya belum masuk.
“Dan ada dua dokumen yang yang temukan, kedua dokumen ini sama-sama berisikan tentang pajak reklame,” ucap Edy.
Atas hal tersebut, beber Edy, kerugian dari adanya pemalsuan dokumen pajak reklame ini mencapai puluhan juta rupiah.
“Satu berkas nilainya ada yang Rp 17 juta, kemudian satunya saya lupa. Yang pasti nilainya diatas Rp 20 juta,” beber Edy.
Dari temuan ini, dikatakannya tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa hal yang serupa. Namun tidak ketahuan.
“Nah, ini akan kita cek lagi di sana kalau-kalau masih ada hak serupa, di luar dua yang ada tadi,” tuturnya.
Selebihnya, dirinya akan melaporkan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan ini agar bisa diproses.
“Saat ini memang kita sudah mengantongi nama dari perusahaan di dokumen tersebut, dan saat ini kami masih melakukan penelusuran,” ujarnya
“Dan apabila mau mengakui dan membayarkan tidak apa, tapi kalau bersikeras mau tidak mau kita akan laporkan,” sambungnya.
“Sebab ini sudah pemalsuan dan berdampak pada potensi PAD kita yang hilang,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan, atas adanya dugaan temuan tersebut, pihaknua meminta agar bisa diperiksa kembali, untuk memeriksa kebenarannya.
“Jadi kita juga mennyampaikan ke BPKPAD agar diperiksa apakah memang ada penyalah gunaan dalam hal penyetoran pajak reklame,” ucap Yamin,” ucap Yamin.
“Karena ini bisa saja juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya, sehingga memang harus dicek kembali,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Yamin, kalau memang ada dugaan pemalsuan, kiranya bisa disingkronkan dengan pihak terkait.
“Apakah ini bisa diluruskan atau dimusyawarahkan, tapi kalau memang ini tidak bisa diselesaikan, maka dari pihak BPKPAD bisa membawa hal tersebut ke pihak yang berwajib,” kata Yamin.
“Artinya itu kalau bisa dicari jalan tengah dulu untuk mendongkrak PAD di Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Ia juga berharap, agar seluruh perusahaan atau waiib pajak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan pajaknya. (Iqnatius)
Editor Restu