Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan delapan unit kendaraan bermotor, dimana tiga diantaranya sebagai alat yang digunakan untuk menjalankan aksinya, dan lima lainnya merupakan hasil curiam dari para pelaku.

Dari kelima pelaku tersebut, tergolong masih remaja berusia belasan, yang dimana empat diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Atas perbuatannya, kelima pelaku curamor diancam dengan pasal 363 KHUP huruf e4, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara untuk penadah diancam dengan pasal 480 KUHP dengan acaman maksimal 4 tahun penjara,” kata AKP Suwarji.

“Kita ucapkan terima kasih dan juga apresiasi kepada masyarakat, atas kerjasamanya dan mau terlibat aktif dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut,” pungkasnya. (Iqnatius)

Editor Restu