WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Tujuh orang pelaku dan penadah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim gabungan Polsek Gambut, Polres Banjar, dan Polda Kalsel pada Minggu (10/12/2023) yang lalu.
Tujuh orang tersebut adalah Mr (17), F (18), SS (18), MY (18), dan AR (17), sementara untuk dua orang lainnya adalah SG dan SD merupakan sebagai penadah dalam kasus tersebut.
Ketujuh pelaku diamankan di tempat terpisah oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gambut, Iptu Andre P.W, dengan dibackup oleh tim Resmob Polres Banjar, Kamneg Unit Intelkam Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polres Banjar.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji memaparkan, kejadian tersebut bermula dari adanya enam laporan masyarakat, terkait adanya curanmor dalam dua bulan terakhir.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polsek Gambut dan Polres Banjar pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Baca Juga
Pantai Batakan Baru di Kabupaten Tanah Laut Diserbu Wisatawan Kalsel
“Dua orang pelaku ini adalah MR dan F, yang berhasil diamankan di kawasan Kabupaten Barito Kuala (Batola), yang kebetulan saat itu juga tertangkap tangan sedang melakukan curanmor,” papar Kasi Humas, Selasa (2/1/2024).
“Namun, saat penangkapan tersebut pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim gabungan pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri tersebut.
“Pelaku SS yang berdomisili di Kecamatan Gambut itu akhirnya juga berhasil diamankan tim gabungan,” ucap AKP Suwarji.
Tak hanya sampai disitu, ungkap Kasi Humas, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, petugas kembali menemukan nama-nama pelaku lain, yang diduga terlibat dalam kasus lainnya.
“Petugas kembali berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya, yaitu MY dan AR di kawasan Kabupaten Batola,” ungkap Kasi Humas.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku lainnya, yaitu SG dan SD, yang merupakan penadah dalam kasus tersebut,” sambungnya.
Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan delapan unit kendaraan bermotor, dimana tiga diantaranya sebagai alat yang digunakan untuk menjalankan aksinya, dan lima lainnya merupakan hasil curiam dari para pelaku.
Dari kelima pelaku tersebut, tergolong masih remaja berusia belasan, yang dimana empat diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Atas perbuatannya, kelima pelaku curamor diancam dengan pasal 363 KHUP huruf e4, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sementara untuk penadah diancam dengan pasal 480 KUHP dengan acaman maksimal 4 tahun penjara,” kata AKP Suwarji.
“Kita ucapkan terima kasih dan juga apresiasi kepada masyarakat, atas kerjasamanya dan mau terlibat aktif dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu