Polisi Ungkap Modus TPPO WNI Tujuan Malaysia Gajinya Segini

Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice, lantaran TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Pada tanggal 9 Mei 2023, dilakukan Gelar Perkara oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Dengan hasil bahwa Perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merupakan salah satu perkara pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice,” tegas Djuhandhani.

“Kemudian perkara tersebut dilimpahkan penanganannya ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri,” tambah dia.

Djuhandhani menyampaikan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih akan memanggil para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.

“Untuk perkara sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi saksi terkait untuk memenuhi alat bukti,” ungkapnya.

“Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” lanjutnya. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi