Catat Jam Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Nataru Berdasar Aturan Kemenhub

    WARTABANJAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Saat arus mudik libur Natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB.

    Sementara pada arus balik libur Natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.

    Tahap kedua saat arus mudik libur Tahun Baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB.

    Sementara arus balik libur Tahun Baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

    Baca Juga

    Polres Banjar Gelar Operasi Lilin Intan 2023

    “Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

    Lebih lanjut, Sandi menuturkan, Polri juga akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contraflow jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol.

    Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan.

    “Kebijakan contraflow telah dipersiapkan guna mengurai kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Untuk itu masyarakat bisa selalu mengupdate melalui media massa dan media sosial. Selalu menyimpan nomor-nomor penting untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan terjadi permasalahan,” katanya.

    Baca Juga :   Hari ini Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI