Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya di Aceh, Polri Terjunkan Tim Penyelidik

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.

“Anggota masih di sana (Aceh), Bareskrim turunkan tim full,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Berdasarkan penyelidikan awal, lanjut Djuhandani, pihaknya menemukan para pengungsi Rohingya datang ke Indonesia karena adanya praktik dugaan penyelundupan orang atau people smuggling.

Baca juga: Kapolda Kalsel Salat Berjamah dan Gelar Jumat Curhat di Masjid Agung Miftahul Ikhsan