WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menjelang perayaan Natal 2023 dan menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Ada tiga kebijakan yang dikeluarkan, yakni pertama tidak memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan/kembang api.
Kedua, tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru.
Ketiga, masyarakat yang merayakan pergantian tahun menahan diri dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat keagamaan/berkegiatan di rumah masing-masing.
Selain itu, Pemko Banjarmasin juga mengeluarkan aturan jam operasional untuk Tempat Hiburan Malam (THM) selama Nataru.
Baca juga: Peringatan BPBD Kota Banjarmasin, Waspadai Banjir Rob pada 16, 17 dan 18 Desember







