Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Divonis 5 Tahun, Istrinya 4 Tahun
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12/2023).
Sidang bersamaan dengan terdakwa Ary Egahni, yang tak lain adalah istri Ben Brahim, yang juga terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap suaminya.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan putusan 5 tahun kepada terdakwa Ben Brahim, dan 4 tahun kepada Ary Egahni.
"Menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim oleh Achmad Peten Sili.
Selain pidana pokok, Ben Brahim dan Ary Egahni divonis membayar denda Rp500 Juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Satu Begal di Jalan Gubernur Syarkawi Dikabarkan Ditangkap, Mobil Korban Ditemukan di Hutan
Kedua terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp6 Miliar lebih dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana.
Atas putusan tersebut Kedua terdakwa melalui Penasihat hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap Pikir-pikir. Begitupun dengan JPU menyatakan Pikir -pikir.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp 8.819.801.363 subsidair 3 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi