JM, Pengacara Rozy Zay Hakiki Ditangkap Diduga Cabuli Pelajar SMP di Hotel

WARTABANJAR.COM, SERANG – Seorang pria berinisial JM (45), berprofesi sebagai pengacara, diteriaki warga saat ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih pelajar SMP.

Oknum pengacara berinisial JM (45) ditangkap anggota Polda Banten di kantornya di Perumahan Kepuren Residence, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

JM diketahui merupakan mantan pengacara Rozy Zay Hakiki, yakni suami Norma Risma yang dikenal juga dengan kasus menantu selingkuh dengan ibu mertua.

JM diduga telah menyetubuhi anak yang masih berusia di bawah umur dengan ancaman pistol aif soft gun.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan jika korban digauli pelaku pada November 2022 di salah satu hotel di Kota Serang. Saat itu, korban masih berumur 14 tahun.

“Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone,” katanya.

Selain itu, Herlia menerangkan oknum pengacara itu juga mengancam korban menggunakan senjata air soft gun, jika tidak menuruti keinginan pelaku.

“Diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali,” terangnya.