WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan (pemadanan) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas terakhir pendaftaran untuk pemadanan ini, adalah 31 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang ditentukan maka akan terkendala saat mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
“Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya, termasuk layanan administrasi dengan pihak lain yang mensyaratkan adanya NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” jelas dia, dikutip Jumat (8/12/2023).
Bagi wajib pajak yang belum mendaftar atau memadankan NIK menjadi NPWP, bisa mengikuti 9 langkah ini.
Berikut ini caranya:
1. Masuk ke laman DJP Online pajak.go.id
2. Login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’
3. Di menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK







