31 Desember Batas Terakhir, Simak Cara Daftar NIK Jadi NPWP

4. Di halaman menu ‘Profil’ terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Apabilq sudah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

7. Langkah berikutnya pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil, anda dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Apabila sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi