KPP Pratama : NIK Sebagai NPWP Berlaku 1 Januari 2023

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 1 Januari 2024.

Hal ini diungkap Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru Sadeli, di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa ( 27/06/2023 ) siang.

Ketentuan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi untuk memberikan keselarasan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam layanan administrasi perpajakan.

”NPWP lama sampai dengan 31 Desember 2023 masih berlaku dengan catatan bahwa pemutakhiran data NPWP lama dapat dilakukan sejak 14 Juli 2022 dilakukan pemadanan dengan data kependudukan. Data NPWP dapat di lakukan secara online melalui DJP Online,” jelas Sadeli.

Baca Juga

Viral Pajero Salip Calya dari Kanan di Jalan Tol