Penerapan NIK sebagai NPWP Diundur, ini Penjelasan KP2KP Martapura

WARTABANJAR.COM – Penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diundur.

Sebelumnya rencana penerapan mulai 1 Januari 2024 kemudian dengan adanya PMK 136/2023 mengenai perubahan atas PMK 112/2022 sehingga penyesuaian implementasi NIK NPWP diundur menjadi mulai 1 Juli 2024.

Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco saat menjadi narasumber talkshow, di Radio Suara Banjar, Rabu (20/12/2023).

Dijelaskan Heri Sukoco, sampai saat ini Wajib Pajak masih bisa melakukan pemadanan NIK NPWP sampai dengan 30 Juni 2024.

Baca Juga

Polres Banjabaru Bantah Laka di Taruna Praja Karena Mabuk

Sehingga mulai 1 Juli 2024 implementasi NIK NPWP berjalan dengan penuh. Maka dari itu Wajib Pajak jangan sampai melewatkan pemadanan NIK NPWP karena sudah melewati 2 momen pelaporan SPT 2022 dan 2023 dimana momen tersebut sekaligus melaksanakan pemadanan NIK NPWP.

“Setelah Wajib Pajak melakukan Pemadanan NIK NPWP ada istilah NPWP 16 Digit yang artinya NIK tersebut sudah tervalidasi untuk dapat digunakan menjadi NPWP, ini juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang akan memperoleh NPWP setelah melakukan validasi data untuk badannya, kemudian ada istilah NPWP 15 Digit yang artinya itu nomor NPWP asli,” jelas Heri.

Mendampingi Heri, Staf Penyuluh KP2KP Martapura Satya menambahkan, bagi Wajib Pajak Badan sendiri masih dengan nomor yang sama dengan NPWP yang dimiliki sebelumnya namun menambahkan angka 0 pada digit pertama sehingga berjumlah 16 digit.