Penerapan NIK sebagai NPWP Diundur, ini Penjelasan KP2KP Martapura

“Kemudian yang perlu diperhatikan ketika validasi data tersebut ialah Data Utama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pada menu tampilan data antara NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, sudah sesuai dengan yang tertera di KTP,” ujar Satya.

Menurut data DJP per 22 November 2023 sudah 81℅ Wajib Pajak memadankan NIK NPWP, sekitar 59,3 juta sudah padan dan 12,6 juta Wajib Pajak belum melakukan pemadanan.(mc banjar)

Editor Restu