“Setelah Wajib Pajak melakukan Pemadanan NIK NPWP ada istilah NPWP 16 Digit yang artinya NIK tersebut sudah tervalidasi untuk dapat digunakan menjadi NPWP, ini juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang akan memperoleh NPWP setelah melakukan validasi data untuk badannya, kemudian ada istilah NPWP 15 Digit yang artinya itu nomor NPWP asli,” jelas Heri.
Mendampingi Heri, Staf Penyuluh KP2KP Martapura Satya menambahkan, bagi Wajib Pajak Badan sendiri masih dengan nomor yang sama dengan NPWP yang dimiliki sebelumnya namun menambahkan angka 0 pada digit pertama sehingga berjumlah 16 digit.
“Kemudian yang perlu diperhatikan ketika validasi data tersebut ialah Data Utama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pada menu tampilan data antara NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, sudah sesuai dengan yang tertera di KTP,” ujar Satya.
Menurut data DJP per 22 November 2023 sudah 81℅ Wajib Pajak memadankan NIK NPWP, sekitar 59,3 juta sudah padan dan 12,6 juta Wajib Pajak belum melakukan pemadanan.(mc banjar)
Editor Restu







