Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Otmil juga menyebutkan, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik Kesatuan.

Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan.

Perbuatan terdakwa meninggalkan luka yg mendalam pada orang tua korban.

Sementara, pertimbangan yang meringankan nihil,tegas Oditur Militer.

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah, “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1).

Telah secara bersama-sama melakukan Penculikan Sebagaimana diatur & diancam dlm Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2)1,2 agar majelis hakim menentukan Hukum kpd para terdakwa berupa, terdakwa 1 (RM) Dgn Pidana mati &dipecat Dari Dinas Militer, terdakwa 2(HS) Pidana Mati dan dipecat terdakwa 3 (J) Pidana Mati & Pecat Dari dinas Militer. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi