WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Upah di DKI Jakarta tahun 2024 menjadi Rp5.067.381, naik 3,6 persen atau Rp 165.583.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798.
“Kenaikannya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381,” kata Heru Budi, Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik Menjadi Rp3,282 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari
“Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu,” ujar Heru.
“Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3,” sambungnya.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
“Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur,” kata Heru, Minggu 19 November 2023. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi