WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,22 persen. Dengan demikian, maka pada tahun depan UMP Kalsel berada di angka Rp 3.282.812,21 yang berlaku per 1 Januari 2024. Hal itu diampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (21/11/2023). Menurut Irfan, kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 4,22 persen cukup tinggi di se-Indonesia. Baca juga: Jelang Libur Nataru, Korlantas Polri Tinjau Pelabuhanan “Untuk nasional kenaikan 4,22 persen hanya ada sekitar sekitar 9 provinsi, termasuk Kalsel, alhamdulillah. Provinsi lainnya di kisaran 2-3 persen,” ujar Irfan. Kadisnakertrans Kalsel mengungkapkan, penetapan UMP berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah. (ernawati) Editor: Erna Djedi