WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) menyegel sementara pembangunan proyek sebuah perumahan di kawasan Landasan Ulin.
Lokasi perumahan yang dsegel sementara itu, berada d sekitar Jalan Kurnia.
Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan stiker berisi penghentian sementara proses pengerjaan pembangunan rumah di perumahan tersebut.
Dikutip dari laman resmi Satpol PP Banjarbaru, penghentian sementara pembangunan rumah itu setelah Satpol PP Kota Banjabaru meminta keterangan penanggung jawab perumahan.
Baca juga: Striker Brasil Devid de Silva Bakal Pertajam Lini Depan Barito Putera
Pihak perumahan dipanggil ke kantor Satpol PP Banjarbaru setelah diberikan surat peringatan ketiga oleh Dinas Perkim Kota banjarbaru karena mendirikan bangunan sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit.
“Dari keterangan yang diperoleh, petugas memberikan surat pernyataan kepada perumahan tersebut agar menghentikan sementara proses pengerjaan bangunan sampai dengan izin PBG terbit,” ujar pihak Satpol PP Banjarbaru melalui rilis di akun resminya, Senin (20/11/2023).
Kemudian petugas bersama dengan penanggung jawab perumahan mendatangi lokasi perumahan tersebut.
Dan atas kesadaran sendiri pihak perumahan tersebut menempelkan stiker penghentian sementara proses pembangunan perumahan sampai dengan izin PBG terbit sesuai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di kantor Satpol PP. (ernawati)
Editor: Erna Djedi